Sabtu, 18/07/2020

Utang Pemkab Kutim ke Pihak Ketiga Tembus Rp177 Miliar

Sabtu, 18/07/2020

Kantor pemkab kutim ( Foto: Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Utang Pemkab Kutim ke Pihak Ketiga Tembus Rp177 Miliar

Sabtu, 18/07/2020

logo

Kantor pemkab kutim ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Plt Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengatakan jika berdasarkan laporan Kabag Pembangunan Setkab Kutim, hingga saat ini tercatat utang Pemkab Kutim kepada pihak ketiga mencapai Rp177 miliar. Utang tersebut juga merupakan akumulasi dari tahun  2016 lalu. 

“Itu akumulasi dari tahun 2016 juga, ada yang Rp2 juta, dan Rp3 juta. Mungkin dari para pihak ketiga nilai itu dianggap terlalu kecil, sehingga tidak ditagihkan. Namun secara pembukuan hal tersebut justru menganggu pencatatan APBD, dan kita akan usahakan agar itu semua dibayarkan,”  kata Kasmidi, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya kata dia, Pemkab Kutim bakal melakukan efisiensi beberapa kegiatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu untuk memenuhi seluruh kewajiban pemerintah. Mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 maka pemerintah pusat maupun daerah diminta melakukan rasionalisasi sebesar 50 persen dari total anggaran tahun 2020 yang sudah diketok palu.

Menurut Kasmidi  pihaknya tidak melakukan pergeseran anggaran, melainkan hanya mengevaluasi beberapa kegiatan yang belum berjalan di sejumlah OPD dan mengevaluasi beberapa kegiatan di atas Maret, walaupun sudah dikerjakan karena ada instruksi dari Kementerian hal itu tidak diperbolehkan. 

“Semua mengacu ke biaya Covid-19. Nah mungkin ada kegiatan di OPD yang belum ber SK, itu yang akan dievaluasi. Kami berharap keputusan itu, supaya pembayaran gaji dan insentif para pegawai itu yang lebih diprioritaskan,” bebernya.

Setelah itu akan ada evaluasi program-program yang baru, yang memang bisa di tunda. Jikalau yang tidak bisa ditunda, seperti yang sudah dilelang dan sudah ada progres fisiknya maka itu tetap berjalan. “Sebagai bentuk konsekuensi kami di pemerintahan kepada pihak ketiga,” tutur Kasmidi.


Penulis: */ Zulhamri

Editor: Desman Minang

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 18 Juli 2020 

Utang Pemkab Kutim ke Pihak Ketiga Tembus Rp177 Miliar

Sabtu, 18/07/2020

Kantor pemkab kutim ( Foto: Ist)

Share

Berita Terkait