Sabtu, 11/07/2020
Sabtu, 11/07/2020
Ilustrasi ( Foto: Ist)
Sabtu, 11/07/2020

Ilustrasi ( Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, UJOHBILANG – Menindaklanjuti edaran Kemenkes RI soal penyetaraan tarif rapid test mandiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mahakam Ulu (Mahulu) langsung mengeluarkan surat edaran tarif pemeriksaan yang berlaku untuk seluruh puskesmas serta rumah sakit yang berada di kabupaten di hulu Sungai Mahakam ini.
“Di wilayah Mahakam Ulu sudah diberlakukan untuk pemeriksaan rapid test mandiri bagi pelaku perjalanan, baik itu di PKM maupun di RS di wilayah Mahakam Ulu. Hasil pemeriksaan sudah keluar dengan estimasi waktu 1-2 jam pada hari yang sama,” ungkap Kepala Dinkes Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, Jumat (10/7/2020).
Tarif pemeriksaan sebesar Rp150 ribu, sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, pemeriksaan laboratorium dan surat hasil pemeriksaan. Masa berlaku surat ini mengikuti aturan pusat, yakni selama 14 hari. Jadi, jika terpaksa bepergian keluar daerah lebih dari 14 hari maka harus melakukan rapid test ulang.
Saat ditanya mengenai fasilitas kesehatan yang berada di Bumi Perkemahan Kampung Long Melaham yang selama ini dijadikan sebagai tempat karantina/isolasi sementara, Santoso membenarkan masih ada yang menjalani isolasi.
“Masih ada yang menjalani isolasi sementara waktu disana. Kebanyakan adalah PP yang datang dengan tidak membawa surat keterangan pemeriksaan apapun. Kalau tidak ada surat, ya harus menjalani isolasi/karantina terlebih dahulu disana,” tandasnya.
Penulis: Handayan
Editor: M.Huldi
*Artikel ini sudah tayang di edisi cetak koran kaltim, Sabtu 11 Juli 2020.
Sabtu, 11/07/2020
Ilustrasi ( Foto: Ist)
TERPOPULER