Rabu, 17/06/2020

Anggaran Sudah Masuk APBD, Akses Jalan SMPN 38 Terganjal Pemilik Lahan

Rabu, 17/06/2020

Palang kayu yang dipasang pemilik lahan beberapa waktu lalu sebagai wujud protes atas lambatnya ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggaran Sudah Masuk APBD, Akses Jalan SMPN 38 Terganjal Pemilik Lahan

Rabu, 17/06/2020

logo

Palang kayu yang dipasang pemilik lahan beberapa waktu lalu sebagai wujud protes atas lambatnya ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Akses masuk menuju SMP Negeri 38 belum juga dibebaskan Pemkot Samarinda. Padahal kasus ini sudah berbulan-bulan terjadi, bahkan pemilik lahan sampai memasang palang kayu di jalan masuk tersebut.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, Pemkot masih terhambat kesepakatan harga dengan pemilik tanah yang lahannya hendak digunakan sebagai akses jalan. Selain karena Covid-19, tidak adanya kesepakatan atau mufakat antara Pemkot Samarinda dan pemilik tanah membuat proses pembangunan jalan berlangsung stagnan. “Masalahnya masih dengan persetujuan pemilik tanah. Harga yang kami munculkan tidak sesuai dengan keinginan yang bersangkutan,” ungkap Sugeng, Selasa (16/6/2020) kemarin. 

Meski begitu Sugeng memastikan anggaran pembangunan jalan menuju SMP Negeri 38 sudah masuk di APBD Samarinda 2020. Namun karena belum ada restu dari pemilik lahan, maka pihaknya tak bisa melakukan pembangunan tersebut.

Staf Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Alif Prawoto mengaku dalam waktu dekat ini akan kembali menghitung biaya ganti rugi yang hendak dibayarkan.

Sebab angka yang sempat dimunculkan tim appraisal beberapa waktu lalu ditolak pemilik lahan karena kurang sesuai. “Nah jangka waktu appraisal itu kan 6 bulan sampai akhirnya bisa ditinjau ulang. Jadi mungkin secepatnya kalau masanya sudah habis, kita tinjau ulang harga yang sudah ditetapkan dulu,” jelas Alif. 

Setelah ditinjau ulang ada kemungkinan perubahan harga akan terjadi.Perubahan harga mempertimbangkan naik turunnya harga lahan selama beberapa waktu kebelakang.  “Tapi pasti sesuai dengan keinginan pemilik lahan ini saya belum bis pastikan. Karena kan tim appraisal yang akan tentukan,” imbuhnya. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 17 Juni 2020

Anggaran Sudah Masuk APBD, Akses Jalan SMPN 38 Terganjal Pemilik Lahan

Rabu, 17/06/2020

Palang kayu yang dipasang pemilik lahan beberapa waktu lalu sebagai wujud protes atas lambatnya ganti rugi lahan oleh Pemkot Samarinda. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

Share

Berita Terkait