Selasa, 19/05/2020
Selasa, 19/05/2020
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muhammad Syafranuddin
Selasa, 19/05/2020

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muhammad Syafranuddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor melarang jajarannya menerima apalagi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. Jika ada yang melakukan, dikenakan sanksi sesuai UU ASN serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Setda Kaltim Muhammad Syafranuddin. Pria yang karib disapa Ivan ini menerangkan, wejangan Gubernur Isran sedianya merujuk Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 14 tanggal 13 Mei 2020.
“Gubernur sudah mengingatkan siapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak meminta-minta THR. Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi,” kata dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (18/5/2020) kemarin.
Dalam suratnya komisi anti rasuah meminta para Aparatur Sipil Negara memahami posisi dirinya dan tidak memanfaatkan jabatan, untuk minta dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu maupun atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis maupun tidak. Karena, hal ini tergolong perbuatan yang dilarang dan masuk kategori kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK meminta ASN atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
Pemprov Kaltim, dijelaskan segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Diharapkan, semua Kepala Daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK. “Ada delapan item yang harus menjadi perhatian, karenanya lewat SE nanti bisa dipatuhi,” kata Ivan.
Semua penerimaan THR harus segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari termasuk makanan yang sudah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan.
Pelarangan, menerima THR termasuk parsel bagi ASN yang selama ini berlaku. “Pada poin 5, disebutkan juga ASN dilarang menggunakan mobil dinas saat bepergian dalam masa lebaran. Apalagi sekarang kan kondisi seperti ini,” tutup Ivan. (*)
Penulis: */Rusdi
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 19 Mei 2020
Selasa, 19/05/2020
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muhammad Syafranuddin
TERPOPULER