Selasa, 19/05/2020

PNS dan Non PNS di Bontang Sudah Terima THR

Selasa, 19/05/2020

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS dan Non PNS di Bontang Sudah Terima THR

Selasa, 19/05/2020

logo

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

KORANKALTIM.COM, BONTANG -  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Sipil Negeri (PNS) dan Non-PNS di Bontang akhirnya keluar Senin(18/5/2020) kemarin. Totalnya mencapai Rp15,4 miliar. Alokasi PNS sebesar, Rp13,5 miliar dan Non-PNS Rp1,9 miliar. “Alhamdulillah THR bagi PNS dan Non-PNS akan dicairkan,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Sebanyak 2.868 orang PNS nantinya berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan berlaku. Menurut Neni Moerniaeni, selain ASN eselon tiga ke bawah, pegawai non PNS juga dipastikan mendapatkan THR. “Eselon II ada 28 orang, Golongan IV dan IV E ada delapan orang, mereka ini enggak dapat THR,” jelas Neni.

Sementara, berdasar data ada kisaran 1.856 Non-PNS per Januari 2020 yang mengabdi di Pemkot Bontang. Mereka ini ikut mendapatkan THR. Besarannya mencapai Rp 1 juta. Pencairan THR ini menggunakan dana APBD. Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin).

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini? Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani  THR diberikan sesuai gaji pokok plus tunjangan melekat, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS Golongan 1diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). (*)


Rincian:

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


Kalau ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977: PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat. Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)


Penulis: * /Cholisoh

Editor: Aspian Nur

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 19 Mei 2020 

PNS dan Non PNS di Bontang Sudah Terima THR

Selasa, 19/05/2020

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Share

Berita Terkait