Ia juga menambahkan, truk-truk pengangkut barang yang ada di Tarakan selalu melakukan uji KIR sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi. Bahkan, jika ada pemilik truk yang bandel belum melakukan uji KIR, pihaknya akan menanyakan langsung agar segera melakukan pengujian.
“Pasti mereka uji KIR, walaupun ada beberapa yang terlambat untuk uji KIR, karena bagi angkutan niaga uji KIR wajib dilakukan, karena bila tidak bisa menunjukan bahwa kendaraan tersebut sudah menjalani uji KIR pada saat razia, bisa di kenakan denda,” ungkapnya.
Terkait masih ditemukannya truk-truk yang beroperasi tidak sesuai dengan hasil uji KIR, pihaknya menuturkan hal tersebut sering terjadi terutama dalam hal pengangkutan beban ke kendaraan.
“Untuk truk tergantung dari tipe dan kemampuannya, tapi yang jelas untuk truk maksimal 7.000 kg, bila melewati beban tersebut tentu dianggap melanggar, karena membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya di jalan,” tuturnya.
Dirinya menuturkan sedikitnya ada puluhan item yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dalam uji KIR. Bila ada salah satu item yang di uji KIR tidak lulus, maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sebelum pemilik kendaraan memperbaiki item yang tidak lulus dalam uji KIR.
“Kita melakukan pengecekan mulai dari peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspense, ban dan pelek, rangka dan body, sistem rem, mesin transmisi, sistem bahan bakar dan listrik, head light tester, kincup roda, speedometer, berat, efesiensi rem utama, gaya rem dan sound level meter,” ungkapnya.
Jika truk atau mobil pengangkutan niaga sudah memenuhi syarat akan mendapatkan kartu uji sebagai tanda bukti lulus ujian dan layak mengangkut niaga. Jika masih ada yang belum memiliki buku uji dan kedapatan saat razia, apabila mati uji atau tidak ada buku kirnya, tetap diberikan denda Rp. 500 ribu.
“Nanti Satlantas yang akan melakukan razia, kan keliatan ada ditempel di pinggir truk tentang masa berlaku KIR. Tapi, kalau ternyata muatannya sudah melebihi kapasitas, dari Satlantas juga yang akan melakukan razia. Muatan truk paling banyak besar daya angkutnya 5000 ton, kalau lebih dari kemampuan angkut bisa berbahaya, misalnya rem blong karena beban angkut yang tidak sesuai” tandasnya. (saf)