Pengobatan Korban Kecelakaan Tunggal Ditanggung BPJS
2 menit baca1.790 kali dibaca
TANJUNG SELOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, korban kecelakaan tunggal tetap bisa mengajukan klaim atas biaya pengobatannya.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Selor Alfonsus, menanggapi keluhan warga yang mengaku kesulitan mencairkan klaim atas biaya pengobatan korban kecelakaan di Tanjung Palas beberapa waktu lalu.
Namun demikian, jelas Alfonsus, untuk mengajukan klaim atas biaya pengobatan di ruma sakit tempatnya dirawat, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sesuai ketentuan salah satunya adalah laporan terjadinya kecelakaan di kepolisian. Dalam hal ini pada Satuan Lalulintas. “Laporan ini, sebagai bukti memang benar telah terjadi kecelakaan. Di mana kejadiannya, bagaimana kronologisnya. Nanti dari kepolisian yang membuat,” terangnya.
Untuk biaya pengobatan, jelas dia lagi, ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun atas dasar kesepakatan bersama, korban kecelakaan harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Jasa Raharja.
“Syarat harus ada laporan dari pihak kepolisian dan juga jasa raharja selaku partner BPJS dalam menangani korban kecelakaan. Saat ini penanggung pertama kecelakaan tunggal ada pada BPJS Kesehatan,” kata Alfon—sapaan akrabnya.
Diakuinya kecelakaan lalulintas memang berbeda dengan kecelakaan lainya yang harus disertakan dengan laporan polisi. Hal tersebut adalah aturan yang tertera pada akta kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Jasaraharja. Di mana setiap pasien kecelakaan tunggal bisa melakukan klaim.
“Jika kecelakaan lalulintas Jasa Raharja akan menanggung biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Jika lebih dari itu nanti BPJS akan menanggungnya. Sedangkan untuk kecelakaan tunggal tetap harus menyertakan surat rekomendasi Jasa Raharja, namun untuk pembiayaan nanti langsung BPJS kesehatan,” jelasnya.
Menyikapi adanya pasien yang mengaku kesulitan dengan mekanisme tersebut, dirinya memahami dan meminta untuk anggota BPJS untuk bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini agar klaim BPJS-nya bisa digunakan untuk membiayai pengobatan di rumah sakit.
“Kita di daerah menerapkan aturan yang diturunkan oleh pusat. Kenapa harus minta laporan polisi dulu? Memang dalam aturan kebijakan pusat begitu,” tegasnya.
Alfon mengharapkan, hal tersebut tidak mengurangi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Selain itu dirinya juga akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainya, baik Jasa Raharja dan juga Kepolisisan agar bisa segera menyelesaikan miskomunikasi tersebut.
Sehingga keterkaitan antara instasi satu dengan instansi lainya bisa sama-sama saling mendukung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Baru kali ini ada permasalahan seperti ini. Ke depan kami akan menjalin koordinasi lebih intens bersama instansi yang berkaitan,” imbuh dia. (son316)










