Fasilitas sanitasi, kata Maibu, merupakan fasilitas rumah tangga yang sangat krusial. Karena digunakan sehari-hari. Jika fasilitas sanitasi buruk, akan memperbesar peluang penyebaran bibit penyakit.
Dari data tersebut, sebutnya, masih ada rumah tangga yang tidak menggunakan fasilitas buang air besar. Bahkan masih banyak yang tidak menggunakan fasilitas pembuang akhir tinja septic atau IPAL. Yang mana dua hal tersebut menjadi syarat sanitasi layak.
Lebih jauh Maibu mengungkapkan, rumah tangga dikatakan menggunakan atau mempunyai akses air minum layak, apabila sumber air minum yang digunakan dalam rumah tangga berasal dari ledeng, air terlindung pompa sumur bor, atau mata air. Dengan jarak minimal 10 meter dari penampung limbah dan air hujan. “Dikombinasikan dengan penggunaan air mandi yang bersumber dari air terlindung,” terangnya.
Bila sumber air minum utama menggunakan air kemasan isi ulang dan tidak terlindungi dengan jarak kurang 10 meter. Pada tahun 2016, disebutkan juga, sebanyak 12,71 persen rumah tangga di Kabupaten Bulungan masih menggunakan air sungai. Mata air tidak terlindungi dan sumur tidak terlindungi sebagai sumber air minum utama yang mana air tersebut, termasuk air minum tidak layak.
“Jadi masih bisa kita katakan, masih ada saja warga yang menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari. Seperti halnya yang ada di desa Buluh Perindu dan desa Tanjung Rumbia. Yang mana daerah itu juga saya lihat masih banyak menggunakan jamban untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan lainnya,” imbuh dia. (ike815)