Ombudsman Selidiki Dugaan Pungli di SMPN 5
2 menit baca933 kali dibaca
TARAKAN – Beredarnya kabar dugaan pungutan liar (pungli) oleh salah seorang oknum yang mengatasnamakan Kepala Sekolah SMPN 5 Tarakan, sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Tarakan. Bagaimana tidak, dari informasi yang dihimpun media ini, sudah ada 5 korban atas oknum yang menggunakan modus beasiswa tersebut. Kelima korban itu, mengalami kerugian dengan total Rp 44 juta.
Menanggapai masalah ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Abramsyah Amiruddin menjelaskan, dirinya baru mengetahui adanya orangtua murid yang merasa dirugikan. Pasalnya, korban yang dirugikan itu, belum melaporkan kepada ORI Kaltara.
“Kami baru tahu. Nanti kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan dari informasi ini. Tetapi, kalau ada masyarakat atau korban yang merasa dirugikan, bisa melaporkan langsung kepada kami,” jelasnya saat ditemui media ini, Jumat (29/9).
Selain itu, kata pria yang seharinya disapa Abram ini, pihaknya juga akan melakukan investigasi menggunakan sistem tertutup dan terbuka dalam mengungkap siapa dibalik oknum yang mengatasnamakan kepala sekolah itu. Sebab, Dewan Pendidikan Kaltara, tidak memungut biaya sepeser pun untuk bantuan beasiswa. “Kalau masalah investigasi, ada metode lain yang kami gunakan,” kata dia.
Menurut pria berkacamata ini, bagi masyarakat ataupun orangtua murid, yang merasa menjadi korban atas dugaan pungli ini, tidak perlu takut dalam melakukan pelaporan. Karena, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ORI. Kejadian seperti ini, sudah terjadi beberapa kali. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada perjanjian antara pihak sekolah dengan orangtua murid atau tidak. “Secepatnya kami akan tindaklanjuti permasalahan ini,” tutur Abram.
Dilain sisi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardiyanto menyampaikan, dugaan pungli atau penipuan ini, belum dilaporkan oleh orangtua murid yang menjadi korban. Akan tetapi, jika ada korban yang melaporkan, pihaknya akan mengarahkan ke Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti. “Kalau memang ada korban yang merasa dirugikan, jangan segan-segan dan jangan takut untuk melaporkan,” tutupnya. (mus217)










