Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto menyerahkan secara langsung uang hasil korupsi videotron, yang diterima Wali Kota Tarakan Sofian Raga. Jumlah ini tidak sebesar pengembalian uang hasil korupsi di 2016 yang juga telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Tahun lalu uang daerah yang berhasil kita selamatkan lebih banyak, yaitu mencapai Rp800 juta,” terang Fredick, Kamis (24/8).
Lebih lanjut dikatakan Fredick, sebagai jaksa di Kejari pihaknya memiliki tugas untuk memberantas berbagai macam bentuk penyalahgunaan uang Negara, dengan harapan tidak akan ada lagi praktek–praktek korupsi di Bumi Paguntaka.
“Tugas kita mengembalikan uang daerah yang dikorupsi, nanti terserah daerah mau diapakan uang tersebut. Tapi jangan di korupsi lagi, nanti akan berurusan dengan kita. Tapi siapa sih yang mau korupsi, nanti penjara bisa penuh,” ucapnya.
Menurutnya, berbagai sosialisasi dan langkah pencegahan sudah dilakukan untuk menekan tindak pidana korupsi, bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan juga tak henti – hentinya melakukan langkah pencegahan, “Pak Kajari juga sudah menyampaikan penindakan tidak akan menyelesaikan masalah korupsi, karena akan muncul kasus baru. Makanya saat ini lebih konsen terhadap pencegahan, salah satunya dengan melakukan TP4D,” ungkapnya. (yan)