“FR tertangkap tangan saat hendak menyerahkan hasil PCR dan surat jalan dari perusahaan yang diduga palsu. Dari pihak rumah sakit menyebutkan tidak pernah mengeluarkan hasil swab PCR kepada tiga orang calon penumpang,” ujarnya, Minggu (25/7).
Surat hasil PCR dan surat jalan dari perusahaan ini, rencananya akan digunakan tiga orang calon penumpang pesawat sebagai syarat perjalanan ke Balikpapan. Setelah FR diamankan dan di interogasi, berkembang lagi ke MA. Peran FR sebagai calo calon penumpang dan MA yang membuat surat keterangan bebas Covid-19, kemudian HR membuat surat jalan dari perusahaan. Sat Reskrim mengamankan HR dan FR, sedangkan MA yang merupakan oknum diserahkan ke satuannya.
“Surat perjalanan, kami dapatkan dari HR. Pelaku ini merupakan pegawai tetap di bandara Juwata Tarakan. HR ini mengaku sudah mencetak surat perjalanan dari perusahaan sejak 19 Juli,” kata Kapolres.
Tarif satu surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR yang dibuat MA dihargai Rp1,5 juta sedangkan untuk surat jalan perusahaan yang dibuat HR diberikan tarif Rp150 ribu. Pengakuan para tersangka baru kali ini mengeluarkan surat palsu, namun polisi masih melakukan pengembangan ada penumpang lain yang lolos menggunakan surat palsu dari para tersangka.
“Ditanggapi FR, bahwa bisa membantu untuk surat PCR dan berjanji ketemu besok paginya. Karena memang kesulitan untuk mendapatkan PCR, penuh kan jadi tidak bisa didapatkan di perusahaan. FR menyanggupi untuk bisa mendapatkan surat hasil swab PCR,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan, setelah mendapati FR yang hendak menyerahkan surat palsu kepada calon penumpang, pihaknya langsung menginterogasi secara singkat kepada pelaku perjalanan.
“Pengakuan para calon penumpang, tidak dilakukan swab PCR secara fisik. Namun, FR sudah memfasilitasi surat jalan dan surat keterangan hasil PCR,” katanya.
Dari kedua tersangka, diamankan dua lembar surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR SARS Covid, surat jalan dengan nama CV. Karya Budi Bersama Konsultan, uang Rp7,6 juta, 2 unit HP, satu unit laptop, satu unit PC, printer, stempel palsu dengan berbagai logo.
“FR kami sangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 2 KUHP. Kemudian HR kami sangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana untuk HR dan FR penjara 6 tahun,” tegasnya.
penulis : */Saf
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 26 Juli 2021