Penggerebekan arena sabung ayam dipimpin langsung oleh Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro “Lokasi penggerebekan tidak jauh dari area persawahan. Informasinya, aktivitas judi sabung ayam ini sudah berlangsung sejak lama. Berlangsung dari jam 12 siang sampai jam 11 malam. Makanya di tempat itu disiapkan lampu penerangan dan genset,” kata Teguh kepada media Senin (24/5/2021) kemarin.
Dari 22 orang yang diamankan tiga diantaranya staf desa setempat serta ASN di Sekretariat DPRD Bulungan. Keterlibatan staf desa dan oknum ASN itu masih dikembangkan lagi.
“Informasi yang kami terima kalau lahan yang dipakai untuk aktivitas ini milik oknum aparatur pemerintah di desa itu. Selain tiga staf desa satu ASN Setwan DPRD, ada juga ketua RT yang kami amankan. Jadi, bukan hanya masyarakat sekitar saja yang terlibat,” papar Teguh.
Teguh bahkan menduga ada keterlibatan oknum anggotanya dalam aktivitas haram tersebut dimana oknum anggota Korps Bhayangkara itu diduga meminta jatah uang keamanan.
“Ada juga informasi oknum aparat (polisi) yang ambil jatah disana. Nanti kami dalami lagi. Ada dua orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) karena kabur saat kami grebek. Informasinya mereka dari Kecamatan Sekatak. Kami sudah identifikasi pelakunya dan dikejar. Mereka kabarnya pemain ilegal. Bukan hanya judi sabung ayam, kalau lokasi di Sekatak paling tidak jauh dari Illegal mining (pertambangan ilegal) juga,” papar Teguh.
Modus operandi dalam aktifitas judi sabung ayam ini para pelaku melakukan perjanjian melalui grup media sosial (medsos). Polisi menduga, omset yang didapatkan dari aktifitas haram itu hingga puluhan juta rupiah.
Aktifitas perjudian itu sudah sering ditegur warga setempat lantaran mengganggu kondusifitas kamtibmas di Desa Panca Agung. “Tapi tidak pernah dihiraukan, ini yang kami sesalkan. Sudah diingatkan ternyata masih melakukan aktivitas itu. Makanya dari laporan dari masyarakat, langsung kita lakukan penggerebekan,” paparnya.
Para pelaku nantinya, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. “Ini masih dikembangkan lagi. Saya sudah tegaskan, seluruh aktivitas perjudian akan kita tindak tegas,” tutup Teguh. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa 25 Mei 2021 dengan judul Terlibat Judi Sabung Ayam, Staf Desa dan Oknum PNS Diamankan