Hal itu harus dilakukan karena wilayah Kaltara khususnya di wilayah pesisir yang berbatasan dengan negara tetangga, mempunyai banyak jalur tidak resmi alias jalur tikus.
“Wilayah perbatasan cukup rentan masuknya orang asing tanpa pengawasan. Dengan mudahnya speed (boat) merapat di ratusan tempat yang bisa tambatkan kapalnya. Itu salah satu peluang bagi orang asing masuk di Kaltara,” kata Zainal.
Seluruh stakeholder perlu memusatkan perhatian soal pengawasan orang asing di kawasan tersebut apalagi dengan adanya Tim Pora Kaltara, yang di dalamnya melibatkan semua instansi, seperti kepolisian, TNI dan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kemenkumham Wilayah Kaltim (Kaltara).
“Terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing ini sebagai upaya memonitor masuknya orang asing di Kaltara,” sebut mantan Wakapolda Kaltara itu.
Zainal juga berharap kontribusi dari masyarakat dalam memberikan pengawasan di lingkungannya. Dengan demikian, setiap orang asing yang masuk Kaltara selalu terpantau.
“Kita sering mendengar di tiap RT, ‘tamu 1 x 24 jam wajib lapor,. Ini harus tetap diterapkan, sehingga setiap orang masuk di RT harus melakukan pelaporan 1×24 jam. Tak hanya orang asing, tapi semua warga. Saya harapkan itu bisa berjalan terus. Sehingga secara otomatis membantu tugas keimigrasian,” jelas Zainal.
Senada dikatakan dengan Zainal, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, potensi pelanggaran keimigrasian di Kaltara cukup rentan. Ia juga mengakui adanya banyak pintu masuk yang tidak resmi di sejumlah titik khususnya wilayah Krayan dan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“Karena banyak sekali pintu-pintu masuk tradisional di wilayah Kalimantan Utara ini,” ujar Hendro.
Jalur tradisional itu sudah ada sejak puluhan tahun silam dimana ada kesepakatan antarwilayah di perbatasan, diperbolehkannya melakukan perlintasan dengan jarak tertentu yaitu maksimal 10 kilometer dari titik 0 (nol) perbatasan.
“Karena mereka melakukan perjalanan secara tradisional. Dan itu memang di perjanjian itu, mereka diberikan pas lintas batas semacam paspor. Tetapi hanya untuk penduduk setempat, penduduk perbatasan, hanya berlaku 10 kilometer dari titik nol,” jelasnya.
Namun, banyak pelintas yang melewati batas tersebut dan tak dipungkiri dari sisi prosedur keimigrasian, jalur itu tidak legal sehingga jika ditemukan ada warga asing yang melewati batas radius 10 kilometer, maka pihaknya dapat melakukan tindakan tegas.
“Kalau kami temukan, tangkap, usir dan dideportasi. Kalau kriminal, ditempatkan dulu di kantor imigrasi (untuk diproses),” tegas Hendro.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 26 Maret 2021 dengan judul Perketat Pengawasan Orang Asing di Kaltara