“Kami mengecek, karena ada laporan dari masyarakat berikut bukti-buktinya,” ungkap Kepala DLHD, Frent Tomi Lukas saat berada di lokasi.
Syamsudin, pemilik moulding tak bisa berkelit. Dia mengaku sering membuang limbah produksi ke Sungai Sesayap saat banjir.
Karena itu, DLHD Malinau meminta pemilik usaha moulding kayu untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya.
“Selesaikan sisa pekerjaan yang sudah dipesan orang, setelah itu stop sementara sambil memenuhi persyaratan-persyaratannya,” tegas Tomi.
Dia menegaskan, pihaknya mengeluarkan surat teguran kepada pemilik untuk segera membuat pernyataan tidak akan melakukan pembuangan limbah produksi ke sungai.
“Tidak hanya itu, semua kami awasi. Tindakan yang sama juga kami berikan pada unit usaha lain yang memang melanggar. Prinsipnya kami tertibkan supaya mereka beroperasi sesuai aturan dan mematuhi prinsip lingkungan serta memiliki perizinan yang lengkap,” ungkap Tomi.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan limbah tidak hanya ke sungai tetapj juga di darat. Meliputi seluruh unit usaha yang bergerak diberbagai bidang.
Sementara itu, Kepala Kantor Perizinan Terpadu, Tirussel STP meminta pemilik perusahaan tersebut dapat memperpanjang sejumlah persyaratan.
“Silahkan diselesaikan dulu. Kami tidak mempersulit. Justru kami dorong kegiatan ekonomi seperti ini. Yang penting dipatuhi segala persyaratannya,” ungkap Tirussel STP yang ikut melalukan inspeksi bersama Kepala Satpol PP dan Damkar, Marson R Langub. (wh)