Tersangka Kasus Kayan I akan Bertambah
2 menit baca1.085 kali dibaca
TANJUNG SELOR – Penanganan perkaraan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan retribusi jasa tambat pelabuhan bongkar muat Kayan I Tanjung Selor, menapaki babak baru. Berkas perkara yang telah menyebabkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bulungan menjadi tersangka itu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan Gunawan Wibisono mengatakan, proses hukum berlanjut terhadap perkara ini masih terus berlanjut. Bahkan dia memastikan akan ada penambahan tersangka. Jika sebelumnya hanya menetapkan S sebagai tersangka, akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih satu miliar rupiah tersebut.










