Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun
1 menit baca1.253 kali dibaca

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017. Audit itu terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu adalah Rp 4,58 triliun. “Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10).










