Seperti diketahui, dalam APBD Perubahan 2017 tak tercermin adanya anggaran untuk melunasi sisa pembayaran bonus atlet Kaltim senilai Rp14 miliar untuk 700 atlet. Rusmadi menyatakan pemporv tetap akan melunasinya menski tak melalui APBD.
Pencairan bonus melalui APBD-P terbentur Permen Pemuda dan Olahraga Nomor 1684/2015, tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga. Dimana pada pasal 11 point b disebutkan, pemberian bonus oleh pemprov tidak boleh melebihi jumlah anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat. Pemprov pun mengaku tidak boleh menganggarkan di atas Rp200 juta.
Sebelum PON dilaksanakan, Gubernur Kaltim Awang Faroek IShak sudah menjanjikan bagi peraih medali emas akan diberikan bonus sebagai apresiasi pemerintah terhadap atlet daeran senilai Rp250 juta. Belakangan, terbit aturan yang tak membolehkan pemberian bonus di atas Rp200 juta.
Namun demikian, perihal adanya desakan dari Forum Pelatih, Atlet dan Manager/oftek Kaltim untuk segera menyelesaikan kekurangan tersebut, Rusmadi meminta mereka sedikit lebih bersabar.
“Pemerintah itu bekerja pertama berdasarkan peraturan jadi nggak mungkin siapapun, saya pasti nggak berani kalo melanggar peraturan,” tuturnya.
Kemungkinan pencairan kekuarangan tersebut dengan mekanisme lain masih bisa dimungkinkan kata Rusmadi.
Sementara soal janji yang sudah disampaikan, Rusmadi mengungkap bahwa janji tersebut disampaikan sebelum adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menpora. “
Loh itu janji sebelum peraturan keluar, iyakan setelah peraturan keluar nggak mungkin,” tukasnya.
Sebagai bukti pemerintah hadir, kata Rusmadi dirinya telah memberikan penjelasan kepada atlet dan pihak terkait lainnya. “Jadi kalau atlet mau memberikan keberatan, ya ke menteri, peraturannya diubah
itu bentuknya permen,” tandasnya. (rs)