“Kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” ujarnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kaltim Fadil Zumhana dengan Kepala Disdikbud Kaltim Dayang Budiati dan Kepala Disdik Kaltara Sigit Muryono.
Acin membeber, kerjasama yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemendikbud meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawalan dan pengamanan oleh TP4 (tim pengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset.
Dalam kerjasama yang ditindak lanjuti dengan kerjasama di tingkat daerah di seluruh Indonesia tersebut, juga terkait program Jaksa Masuk Sekolah, permintaan data atau keterangan terkait penanganan perkara pidana dan pengembangan sumber daya manusia.
“Permasalahan sektor pendidikan masih sering terjadi, seperti penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan dana pendidikan, kenakalan pelajar yang mengarah pada tindakan kriminal, hingga penyimpangan dan korupsi tersebut, jika tak diatasi dengan baik, akan membuat mutu pendidikan menurun,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kaltim Dayang Budiati mengpresiasi kerjasama. Dinas kata dia siap menjalankan sesuai dengan tupoksi di daerah. Hal tersebut, kata dia semata untuk menjadikan pendidikan di Kaltim menjadi lebih baik. “Iya tadi kerjasama dibidang pendidikan antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Pendidikan, selanjutnya ditindaklanjuti antara kejati dan disdikbud. Tadi itu langsung teleconfrence dengan Jaksa Agung dan Mendikbud,” kata dia. (rs)