Rabu, 30/08/2023

Pakar Hukum Sebut Edi Damansyah Belum Dua Periode jadi Bupati, Berpeluang Kembali Maju di Pilkada 2024

Rabu, 30/08/2023

Ilustrasi Cover

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pakar Hukum Sebut Edi Damansyah Belum Dua Periode jadi Bupati, Berpeluang Kembali Maju di Pilkada 2024

Rabu, 30/08/2023

logo

Ilustrasi Cover

Penulis: */M Yasin Handayan

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah berpeluang kembali maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)  2024 mendatang setelah sejumlah pakar hukum sepakat menyimpulkan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia (DPC PDI) Perjuangan itu belum menjabat dua periode sebagai kepala daerah.

Hal ini terungkap dalam Simposium Pilkada 2024 yang digelar di Gedung Bela Diri kompleks Stadion Aji Imbut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/2023) lalu yang menghadirkan  sejumlah pakar hukum sebagai pembicara yakni Aswanto, Hamzah Halim,  Heru Widodo, Amir Ilyas, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang hadir secara daring. 

“Putusan MK ini sering diperdebatkan, cuma mahkota pengadilan adalah putusan. Jadi harus betul-betul dipahami hakikat dan substansi dalam putusan tersebut,” ucap Amir Ilyas saat membuka simposium. 

Satu persatu pembicara kemudian membacakan pendapat dan pandangan hukum terkait putusan MK tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Aswanto yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Dirinya mengatakan, MK seharusnya bisa menjelaskan juga dengan pertimbangan putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang Periode Masa Jabatan Satu Periode. Sebab, perdebatan masalah jabatan satu periode ini sering membuat salah penafsiran. Karena untuk bisa dihitung menjabat satu periode harus menjalani setengah dari masa jabatan lima tahun yakni 2,5 tahun.

“Untuk menghitung menjabat satu periode itu dihitung sejak dilantik menjabat sebagai bupati definitif. Jadi dihitung saja berapa lama masa menjabat sebagai bupati, sudah lebih dari 2,5 tahun atau tidak,” bebernya. 

Hal ini ditegaskan pula oleh Hamdan Zoelva. Dirinya mengatakan ada perbedaan antara penjabat (pj) bupati dan pelaksana tugas (Plt) bupati. Di mana jabatan Plt bupati tidak bisa dihitung menjadi masa periode sebagai bupati definitif.

“Sebagai Plt posisinya masih tetap sebagai wakil bupati dan hanya melaksanakan tugas saja sebagai bupati. Jadi tidak bisa disebut sebagai bupati sebelum dirinya diberhentikan dan dilantik menjadi bupati definitif,” tegasnya.

Karena itu, disimpulkan Edi baru menjalani sekitar dua tahun sembilan hari atau kurang dari 2,5 tahun untuk bisa dikatakan satu periode karena Edi resmi dilantik menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019. Meskipun diketahui Edi Damansyah sebelumnya menjadi Plt Bupati sekitar 10 bulan.

Sementara Edi menyebut  simposium ini hanya lah forum akademis sebagai bahan pembelajaran. Karena tafsir terhadap putusan hukum perlu ahlinya setelah perkembangan perdebatan di tengah masyarakat. “Tidak ada maksud lain, simposium ini untuk memastikan agar konstitusi hak anak bangsa terlindungi oleh hukum,” kata Edi.

Melalui simposium ini dijelaskan bagaimana membaca putusan agar bisa dipahami. Serta ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan bisa dipakai sebagai pembelajaran di daerah.

Edi sendiri mengaku belum memikirkan apakah dirinya akan kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mendatang.  “Saya fokus bekerja, biarkan proses yang menjawab,” ucap  Edi.


Editor: Aspian Nur

Pakar Hukum Sebut Edi Damansyah Belum Dua Periode jadi Bupati, Berpeluang Kembali Maju di Pilkada 2024

Rabu, 30/08/2023

Ilustrasi Cover

Share

Berita Terkait