Kasus yang menjerat Dody Rondonuwu sebenarnya sudah di sidangkan. Dari fakta persidangan terungkap Dody bersama seluruh anggota DPRD Bontang terbukti menerima barang-barang untuk kepentingan pribadi, menerima beasiswa pendidikan, penyalahgunaan dana sewa rumah, tumpang tindih anggaran perjalanan dinas, peningkatan SDM, dan premi asuransi jiwa yang dianggarkan melalui APBD Bontang tahun 2001, 2003, dan 2004. Dody saat ini tengah mengajukan kasasi dengan mendaftarkan ke Mahkamah Agung.
Dia membeber, Dody rondonuwu masih aktif dan berkeliaran, padahal ia semestinya menjalani masa hukumannya, amat menyakiti kesetaraan dan penegakan hukum di Kaltim. Jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan, hal ini akan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum.
Selain itu, kata dia hal ini akan menggulirkan opini liar yang beranggapan bahwa sangat dimungkinkan adanya “Dody-Dody lain” yang sedianya menjalani hukuman, namun masih bisa melenggang bebas.
Untuk itu, mereka meminta DPRD Kaltim segera mengeluarkan surat pemecatan Dody. Karena, ia masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim. Celakanya, meski tak lagi ngantor dikabarkan Dody masih terima gaji.
“Kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Dody, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kaltim,” paparnya.
Sementara itu, perihal adanya indikasi Gubernur Kaltim Awang Faroek memberikan perlindungan, dikatakan Imang pihak AMPPH tengah melakukan kajian, dan telah menemukan beberapa fakta. “Indikasi perlindungan dari gubernur adalah terakhir ada catatan tentang pemberhentian Dody, itu belum ditandatangani oleh Gubernur Awang Faroek sedangkan yang lain sudah, kami masih kumpulkan fakta-fakta lain. Sementara kami minta Kajari dan Kajati, segera proses seadil-adilnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut sebagai langkah lanjutan, aksi damai yang berlangsung dengan membawa ayam dan balon hitam sebagai simbol matinya hukum tersebut, sesuai rencana aksi akan digelar kembali di Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kantor DPRD Kaltim dalam waktu dekat. (rs)