“Mendagri harus mengundang dua gubernur juga dua bupati untuk menyepakati bersama batas itu,” ujar Senior Assisten Ombudsman RI, yang juga Penanggung Jawab Bidang Pertanahan Ombudsman RI, Yustus Maturbong ditemui Koran Kaltim usai pertemuan dengan perwakilan kedua daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/8) kemarin.
Kesepakatan bersama tersebut lanjut Yus, bisa jadi dasar Mendagri untuk memutuskan batas daerah.
Kepastian ini menurut Yus amat diperlukan, karena berkaitan dengan kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat.
“Kami melihat pada efek pelayanan publik, karena dengan kondisi yang belum jelas ini masyarakat tentu bingung kemana mencari kepastian,” tukasnya.
Mengenai konflik batas ini Yus mengatakan Ombudsman menyarankan Mendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena berkaitan juga dengan kawasan hutan, juga termasuk perizinannya. Setelah pertemuan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan hasilnya ke pemerintah agar segera menyampaikan ke Kemendagri.
“Dalam waktu satu atau dua bulan ini akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, belum jelasnya persoalan batas ini tak jarang memicu konflik di daerah. Info dihimpun Koran Kaltim, terdapat sengketa batas wilayah di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Barito Utara sepanjang 25,7 kilometer. Wilayah tersebut pada 2016 telah dinyatakan masuk dalam yurisdiksi Kaltim, tapi belakangan Kalteng melalui Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan karena terdapat royalti dari sektor tambang di wilayah tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Asisten I Setprov Kaltim, Meiliana.
“Permasalahan ini sudah ada di Kemendagri, kami memfasilitasi, ini hanya miskomunikasi,” ujarnya ditemui Koran Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (rs)