Saat diringkus, polisi mendapati sabu yang mereka bawa di dalam kardus minuman kemasan.
Direkur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kris Erlangga mengungkapkan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional.
“Kemungkinan itu pasti ada (dikendalikan bandar jaringan internasional, Red). Kami akan lakukan lidik,” tegas Kris.
Sabu dengan total berat 1.025 gram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Tenggarong.
“Jadi kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang saat ini masih kita dalami,” ungkapnya.
Mantan Analis Kebijakan Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ini membeberkan motif utama keuda tersangka menerima pekerjaan tersebut lantaran iming-iming imbalan dengan nilai besar. “Berdasarkan pengakuan tersangka jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu diberi Rp15 juta sebagai imbalan,”ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yud)