“Saya bilang kalau sebatas tinjau, ok, tapi bukan itu penyelesaian masalahnya. Kalau anak anak mati ditinjau, ya mati terus anak orang. Itu bukan penyelesaiannya,” cetus Demmu.
Langkah yang harus dilakukan ESDM yakni, mengidentifikasi lubang tambang lalu memaksa perusahaan untuk menutup bekas galiannya.
Demmu juga menyinggung perihal persoalan jarak aman, atau bumper zone di mana lokasi pit atau lubang tambang yang meski berada di kawasan pemukiman, namun disebut masih dalam batas aman karena berjarak 500 dari rumah warga.
“Kalau 500 meter itu aman, tidak begitu, karena begitu jauh. Modelnya itu mau 1.000 meter kah mau 5 kilometer kah, kalau lubang tidak ditutup, ya korban jatuh lagi,” ujarnya.
Temuan beberapa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berada di kawasan pemukiman ada di Kota Samarinda, yang notabene berada di ibu kota provinsi adalah indikator sengkarut pertambangan di Kaltim. Kata dia, jika yang di Samarinda saja tak dapat diawasi dengan baik, pasti yang berada di daerah jauh pasti luput dari pengawasan.
Seharusnya, lanjut politisi PAN ini , inspektur tambang yang berjumlah 38 orang itu mempublikasikan setiap apa yang dikerjakannya selama satu bulan.
“Saya melihat mereka tidak berguna karena hampir setiap bulan ada korban jiwa. Jangan lepas tanggung jawab, kalau tidak sanggup mundurlah, dari pada korban jiwa terus. Apalagi dia (Kepala Dinas ESDM) bilang tidak sangup sendiri, ya mundurlah, lebih bagus mungkin, dari pada banyak orang meninggal,” pungkasnya.
Penulis: */Rusdi