Sekda Kukar Tegaskan PNS Haram Terima Parsel, Mudik Boleh Pakai Mobil Dinas
1 menit baca729 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel diharapkan bisa berlaku di semua daerah. Bahkan meski nilainya di bawah Rp 1 juta sekalipun.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu juga berlaku di Kukar bahwa PNS memang ‘haram’ untuk menerima parsel lebaran. “Saya kira sudah jelas, dilarang. Aturannya jelas melarang. Jika ketahuan menerima maka jelas akan ada konsekuensinya,” katanya usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Ketupat Mahakam 2019.










