"Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 8 juta ton sehingga untuk seluruh IUP hanya diperbolehkan memproduksi 4 kali 8 juta ton per tahun," kata Isran Noor, Selasa kemarin (12/3/2019).
Isran juga menyebut bahwa produksi batu bara 92 juta ton pada tahun lalu. "Kalau pembatasan itu diberlakukan, maka ada 60 juta ton yang tidak boleh diproduksi. Kalau itu terjadi, pertumbuhan ekonomi bisa turun hingga minus 2,8 persen," ujarnya.
Sehingga penurunan ekonomi itu bakal berdampak pada meningkatnya angka pengangguran terbuka dan kemiskinan di Kaltim. Sedangkan mengacu data Kementerian Dalam Negeri, pengangguran di Kaltim 6,60 persen.
Persentase itu membuat Kaltim ini berada di urutan 6 dari 10 besar dari provinsi yang memiliki angka pengangguran terbanyak. "Harus dipertimbangkan untuk tidak melaksanakan pembatasan produksi batu bara," ucapnya.
Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan, perekonomian wilayah Kalimantan ditargetkan tumbuh sebesar 4,08 persen dan angka kemiskinan berkurang menjadi 4,06 persen dan 4,49 persen penurunan angka pengangguran terbuka.
"Prioritas pembangunan di Kalimantan diantaranya penguatan konektivitas wilayah, pengembangan industri pengolahan sumber daya alam atau hilirisasi perkebunan dan hasil tambang, serta percepatan pembangunan kawasan pedesaan, tertinggal dan perbatasan,” bebernya.
Khusus untuk Kalimantan Timur, ada tiG sektor terbesar yang berkontribusi terhadap perekonomian yakni minyak dan gas, industri manufaktur pengolahan kayu, dan perkayuan secara keseluruhan. “Tiga sektor itu termasuk hasil sumber daya alam yang harganya fluktuatif dan tidak sesuai prinsip berkelanjutan,” sebutnya. (*)
Penulis / Editor : */Hendra