Tak tanggung-tanggung, nilai proyek YMS lanjutan periode 2010-2015 ini mencapai Rp1,7 triliun. Di antaranya lanjutan pembangunan Jalan Bukit Biru –Batuah senilai Rp 770 miliar, lanjutan pembangunan Jalan Tuana Tuha-Sebelimbingan Rp 202 miliar, pembangunan pelabuhan Samboja Rp 164 miliar, penggerukan sungai Belayan Rp 152 miliar, pembangunan pelabuhan Muara Badak Rp 304 miliar, dan pembangunan Central Businness Distric, serta beberapa proyek lainnya.
Ketua DPRD Kukar, Salehuddin mengakui pada 2017 itu memang ada kesepakatan DPRD dan pemkab untuk melakukan pembangunan dengan skema tahun jamak. Namun kesepakatan itu tidak berjalan karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil.
Bahkan selama dua tahun anggaran ini yakni 2018 dan APBD murni 2019 tidak ada alokasi untuk MYC. Padahal, dalam ketentuannya proyek MYC itu wajib selesai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Problemnya kondisi keuangan belum cukup,” ungkap politikus Golkar ini.
Tapi, kata dia, meski proyek MYC itu tidak dianggarkan bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Caranya dengan merevisi Perda MYC tersebut menjadi proyek tahun tunggal. “Dulu ada yang hampir jalan tapi tidak bisa kita lanjutkan karena kondisi keuangan memang tidak memungkinkan,” kata Salehuddin kepada Koran Kaltim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kukar, Wiyono mengaku tak paham teknis dan permasalahan proyek MYC itu. “Mungkin bisa konfirmasi bagian pembangunan (PU, Red) dan Pak Sekda,” ujarnya.
Hanya saja jika memang Perda MYC itu harus direvisi maka Bappeda akan segera membahas hal tersebut. “Tapi idealnya itu dibahas lagi dan dimintakan persetujuan kembali ke DPRD karena tidak semua proyek MYC bisa dilaksanakan terkait kapasitas anggaran,” ungkapnya.
Penulis: */ Amin
Editor: Muh. Huldi