“Besok (hari ini) sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Bima Haria Wibisana mengatakan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Kontrak Kerja (P3K) akan dibebankan ke daerah. “Gaji mereka dibebankan kepada pemerintah daerah, makanya (seleksi) pertama ini, daerah yang bisa dulu, jadi daerah yang ada belanja pegawainya dan bisa membiayai pelaksanaannya,” ujar Bima saat kunjungan kerja ke Kabupaten PPU, Kamis (7/2/2019).
Menurut Bima, pada pelaksanaan seleksi P3K, nantinya tidak jauh berbeda dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Seleksi akan dilakukan secara daring atau online, namun pelaksaan tes dilakukan di lokasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
Dalam seleksi tahap pertama tersebut akan memprioritaskan kepada guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian dan hanya untuk Tenaga Honorer Kategori 2 atau (K2). “P3K untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluhan pertanian yang saat ini masih bekerja dan statusnya adalah K2, jadi ada yang status tidak bekerja lagi, tidak bisa ikut, ada yang bekerja tapi bukan honorer K2 juga tidak bisa ikut, tapi itu nanti berikutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkab PPU, Alimuddin pesimistis melaksanakan seleksi P3K pada 2019 ini, sebab pemerintah belum mengalokasikan gaji beserta tunjangan bagi P3K. “Belum siap, kemungkinan bisa molor, namun tergantung kepala daerah lagi, terlebih amanat undang-undang, pemberlakuannya dua tahun setelah pemberlakuannya terbit,” bebernya.
Ditambahkanya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan PPU masih menyusun formasi P3K. Menurut perkiraan, Pemkab PPU masih kekurangan sekira 700-an pegawai untuk jabatan teknis, jika mengacu kepada Peraturan MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, sesuai dengan beban kerja.
Penulis: */Erwin
Editor: Muh Huldi