Aniaya Mantan Istri, Anggota DPRD Kukar Buherah Ditahan Kejaksaan
1 menit baca5.660 kali dibaca

TENGGARONG - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Amanat Naisonal (PAN), Buherah, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Klas II B Tenggarong. Buherah harus mempertanggungjawabkan tindakannya atas penganiayaan kepada matan istrinya, Hariyati Arif pada 2018 silam.
Buherah harus dijebloskan ke balik sel jeruji besi setelah berkas yang menimpanya yang disidik Polda Kaltim dinyatakan lengkap atau P21. Berkas ini kemudian dilimpahkan ke Kejati Kaltim dan diteruskan ke Kejari Kukar. “Betul, berkas sudah P21,” kata Kejari Kukar, Kasmin didampingi Kasi Pidum, Budiman, Senin (14/1).










