Meiliana : Kenaikan UMP tak Berlaku untuk PNS dan Honorer
1 menit baca816 kali dibaca

SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim, Meiliana mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim memang akan mengalami kenaikan. Namun berapa besarannya, khususnya yang ada di Kaltim akan segera diumumkan setelah disepakati Dewan Pengupahan Kaltim dan diteken oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Dia menegaskan UMP hanya berlaku kepada seluruh karyawan perusahaan, bukan PNS dan honorer. “Pengumumman nanti tanggal 1 November, serentak se-Indonesia. Tapi ini hanya berlaku untuk karyawan swasta, dan bukan PNS atau honorer di pemda,” ujar Mei kepada wartawan.










