“Kami agak menyesalkan juga, Kementerian Kesehatan karena soal halal dan haram vaksin selalu diperdebatkan. Kenapa mereka tidak berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Rizal Effendi, Senin (6/8).
Tanpa memgantongi sertifikat halal, faktanya itu merepotkan pelaksana di daerah. “Ini kan bukan persoalan baru. Dulu pernah ada persoalan vaksin Meningitis. Seharusnya Kementerian Kesehatan sudah paham,” ujarnya.
Masa penghentian vaksinasi, lanjut Rizal, sembari menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan MUI. “Kami menunggu dari sana. Yang pasti secara resmi kita hentikan dulu sejak hari ini (kemarin),” tukasnya.
Sementara dari sisi MUI, ada tujuh rekomendasi terkait vaksin MR meski pada dasarnya vaksinasi diperbolehkan sebagai ikhtiar untuk mencegah anak terjangkit penyakit tertentu. “Ada rekomendasi diantaranya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin MR yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat,” kata KH Jailani Mawardi, Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan.
Pemerintah wajib mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal untuk seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin MR. “Serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, sebagian pelajar MTsN 1 Balikpapan telah diberikan vaksin MR. Namun pelaksanaan program nasional itu tak berjalan mulus karena adanya penolakan para orangtua.
“Anak pertama saya pernah diberi vaksin, langsung timbul bercak-bercak di kulitnya. Digaruk juga nggak mempan, masih gatal,” kata Yunus, orangtua pelajar.
Penolakan juga dilakukan Heri Abu Salsa karena mempertanyakan kehalalan vaksin MR. Dirinya bahkan lebih memercayai konsep pengobatan syariah yakni Thibbun Nabawi. “Metode ini ada di dalam Al Quran dan banyak hadist yang menerangkan, baik berkaitan dengan kedokteran berupa pencegahan atau pun pengobatan. Seperti bayi yang cukup diberikan ASI dan madu,” tuturnya. (hn518)