Taufik menjelaskan pilkada pada 27 Juni lalu berlangsung serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Karena itu, kata Taufik MK akan mengumumkan daerah mana yang masih ada gugatan pilkada.
Pengumuman itu akan ditembuskan melaui KPU RI dan diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. “Saat ini kami juga masih menunggu rilis dari KPU RI,” ujar pria berkacamata ini.
Kata dia, masa gugatan berlaku hingga tiga hari terhitung sejak rekapitulasi perhitungan perolehan suara. Jika, Rabu (11/7) besok tidak ada gugatan yang dilayangkan, maka proses penetapan bisa saja dilakukan lebih awal.
Taufik menilai jika melihat selisih perolehan suara hasil rekap pada saat pleno beberapa waktu lalu, kecil kemungkinan dilakukan gugatan. Pasalnya, selisih suara antara paslon dengan pemenang pemilu cukup lebar. Lebih dari 1,5 persen. Malahan selisih suara antara paslon 4 dengan paslon 3 adalah 93.485. Jumlah ini jauh melebihi angka 1,5 persen.
“Apakah tanggal 12 itu langsung penetapan, kami belum tahu. Tunggu tindak lanjut dari KPU RI saja,” terang Taufik.
Untuk lokasi penetapan pemenang Pilgub Kaltim, KPU belum bisa memutuskan. Sebab pihaknya harus lakukan rapat pleno terlebih dulu. Ada dua tempat yang jadi pilihan yakni Samarinda atau Balikpapan.
Berkaca pada debat kandidat terakhir, KPU memilih Balikpapan dibandingkan Samarinda karena alasan keamanan dan kondusifitas. Akan tetapi berkaca pada situasi teranyar, Samarinda bisa menjadi opsi karena situasi kini tidak sepanas sebelumya. Namun, disinggung soal itu ia juga belum berani menyebut.
“Nanti tunggu keputusan pleno karena saya tidak bisa putuskan. Pleno dulu baru putuskan,” tambahnya.
KPU Kaltim sudah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pilgub Kaltim yang menyatakan pasangan nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi unggul dengan perolehan 417.711 suara. (sab)