Laporan Pelanggaran Pilgub Dibatasi Hanya Sepekan
1 menit baca543 kali dibaca

SAMARINDA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saiful mengingatkan kepada semua pihak agar tetap mematuhi aturan pilkada. memanfaatkan mekanisme jika dalam pelaksanaan pemungutan suara menemukan adanya kecurangan. Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Saiful menjelaskan seusai Perturan Bawaslu nomor 13 Tahun 2017 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pilgub, sudah memberikan kewenangan kepada Bawaslu bisa menindak dengan tingkatan pelanggarannya.










