Kapolri Awasi Penanganan Pencemaran Teluk Balikpapan
2 menit baca779 kali dibaca

BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan atensi terkait proses hukum kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan. Tumpahan minyak milik PT Pertamina di perairan Kota Balikpapan ini sempat menjadi perhatian khalayak. Selain mencemari lingkungan, tumpahan minyak yang terbakar ini juga menelan lima korban jiwa.
Bahkan jenderal bintang empat ini memerintahkan kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mendesak segera menyelesaikan kasus tersebut dan menjerat pidana kepada siapapun yang terlibat.
“Saya akan kejar, saya akan kejar siapapun juga yang akan bertanggungjawab untuk proses hukum harus dapat di hukum meskipun nanti yang menentukan pengadilan tapi ditingkat Kepolisian saya kejar,” ungkap Kapolri saat melakukan Safari Ramadan di Mapolda Kaltim, Jumat (8/6) siang.
Dirinya meminta Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto konsisten dalam proses hukum kasus pencemaran lingkungan yang sedang ditangani. Bahkan Tito akan mengawasi kinerja Polda Kaltim.
“Polda Kaltim saya minta konsisten, saya akan awasi dari Mabes Polri. Karena apa saya tidak ingin dianggap begitu-begitu saja selesai dan terjadi lagi, harus ada efek jera sehingga operator siapapun juga yang bekerja mereka memperhatikan dampak lingkungannya,”tegasnya.
Menururnya proses hukum yang ditangani saat ini sudah sesuai aturan terbukti sudah dilakukannya penetapan tersangka. “Terkait pencemaran lingkungan saya sudah perintahkan Polda Kaltim menangani secara profesional secara khusus dan sudah ada tersangka itu tetap diajukan,” katanya.
Dikatakan Tito bahwa dugaan kelainan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, flora dan fauna di perairan Indonesia harus diberi efek jera. “Sehingga harus diberikan efek jera dan harus diberikan proses hukum kalau tidak nanti terjadi lagi,”tuturnya.
Kendati demikian terkait barang bukti Kapal MV Ever Judger bisa dibebaskan sesuai aturan hukum internasional. “Cuma untuk menangani masalah kapal ada teknisnya ada aturan sendiri kita terikat pada hukum internasional,” bebernya.
Dia membeberkan tentang kapal yang dalam batas waktu tertentu sepanjang kapal bukan menjadi barang bukti yang paling utama itu bisa dilepaskan.
“Namun orangnya tetap diproses hukum. Korporasinya bisa diproses hukum juga termasuk kalau ada keterlibatan PT Pertamina terkait kesalahan mekanisme manajemen untuk reaksi bikin bocor minyaknya ada kelalaian juga tetap untuk diproses siapapun juga ini kita tidak boleh dibiarkan seenaknya lingkungan rusak begitu saja karena manajemen,” jelasnya.
Dia kembali menekankan pihaknya serius menangani kasus tumpahan minyak yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan.
“Pokoknya sekali lagi saya akan awasi bentul kasus ini dan saya akan berikan efek jera supaya tidak ada kasus ini terjadi lagi ditempat lain. Pihak yang bekerja harus hati hati karena ada dampak lingkungan,”tandasnya. (yud)










