Kaltim Bisa Kebagian 39 Persen PI Blok Eastkal
1 menit baca498 kali dibaca

SAMARINDA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan - Sulawesi (Kalsul), Nasvar Nazar mengatakan pengelolaan Blok Eastkal di Penajam Paser Utara (PPU) masih berfokus pada diberikannya Participating Interrest (PI) 10 persen dari nasionalisasi kawasan eksplorasi minyak tersebut.
Sementara kesempatan meraih jatah maksimal hingga 39 persen, seperti yang pernah disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, masih dalam tahap pembahasan.
“Itu kewenangannya kan sudah bukan di SKK Migas, di Kementerjan ESDM, nanti seperti halnya PI 10 persen kan usulan menteri kalau sudah di putuskan nanti kami SKK tinggal melaksanakan. Itu yang 39 persen kan memang ada wacana, nanti kalau menteri sudah firm (setuju) pasti kami laksanakan,” ujarnya.
Hal tersebut juga, lanjut dia berkaitan dengan permodalan. Jika maksimal 39 persen, baru bisa di kelola, jika menggunakan mekanisme businese to business (b-to-b).
“Itu kan memang beda ya, karena kalau b-to-b harus ada kekuatan modal, sementara untuk PI 10 persen kan ‘digendong’,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Ia mengatakan, dari 19 blok migas yang masa kontraknya habis, 5 diantaranya berada di Kaltim.
“Nah itu kita bisa dapat PI sama seperti Blok Mahakam. Di Eastkal, Pemprov bersama PPU juga akan ambil 10 persen, di Blok Sangasanga juga, jadi masyarakat Kaltim ikut mengelola blok migas, tidak hanya menonton. Kalau yang 39 persen belum, b-to-b nanti kita bikin konsorsium, setelah itu baru bicara bisnis to bisnis dengan Pertamina, tapi sekarang belum yang 39 persen itu,” ucapnya. (rs)










