Purnomo dan beberapa kasubag yang telah mengajukan pengunduran diri kembali terlihat dalam Rapat Paripurna Istimewa, Rabu llau. Hanya saja yang bersangkutan bergegas meninggalkan ruangan begitu rapat paripurna selesai digelar.
“Saya tadi juga kaget dia hadir. Ya, secara yuridis mungkin jabatannya belum lepas karena masih dalam proses di eksekutif,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD memiliki hak preogratif dalam menyetujui atau menolak keputusan Pemkot Balikpapan bila ternyata pengunduran diri Purnomo tidak dikabulkan sehingga tetap berdinas di sekretariat legislatif.
“Kalau kami tidak suka, mau apa? Kan dia juga sudah mengajukan pengunduran diri dan bagi kami itu bentuk kecacatan. Saya tetap menolak jika dia dikembalikan ke sini. DPRD punya hak karena kami user-nya” tegas Abdulloh.
Politisi dari Fraksi Golkar ini merasa sikap sekretarisnya itu adalah bentuk penelantaran terhadap para legislator. “Sistem administrasi menjadi kacau. Tidak hanya diganti tapi harus diberikan sanksi juga,” tekannya lagi.
Pasalnya, setiap administrasi harus ditandatangani sekretaris definitif. Termasuk risalah sidang dan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Nggak ada cerita. Pokoknya kami minta Pemkot Balikpapan segera menunjuk penggantinya karena proses administrasi di DPRD menjadi mandek. Setiap pembahasan termasuk rapat anggaran menjadi molor,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Plt Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud berujar jika pihaknya sedang mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri.
“Apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas jadi tidak bisa langsung memutuskan karena ada regulasi dan tahapan yang harus dilalui. Sekarang ini masih dalam tahap pembahasan,” dalihnya.
Rahmad mengatakan Inspektorat telah melakukan investigasi karena selain Purnomo, ada empat ASN di sekretariat DPRD Balikpapan yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan. “Makanya perlu dipertanyakan, kenapa mereka mundur. Menyetujui atau tidak atas keputusan mereka itu gampang saja, tapi sekali lagi ada regulasinya karena bisa saja saya malah dituntut di PTUN,” tukasnya. (hn510)