Masih teringat jelas, masyarakat tertindas dalam dua tahun terakhir empat petani harus mendekam di penjara hanya karena ingin mempertahankan tanahnya dari perusahaan tambang.
Dan yang terbaru ditimbulkan oleh industri tambang kasus di Kelurahan Mugirejo dan Kelurahan Makroman, hingga kini belum tuntas penanganannya.
Memperingati Hari Anti Tambang, Jatam Kaltim menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada. Menuntut Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Persoalan - persoalan tadi bukan baru saja terjadi. Hampir semua warga korban tambang mengadu ke pemerintah daerah hingga pusat, namun hingga kini tidak ada tindakan jelas,” ucap Dinamisotor Jatam Kaltim, Pradarna Rupang.
Ia mengatakan, kasus penanganan hukum anak meninggal di lubang tambang serta izin-izin tambang di kawasan bentang alam karst dalam Pergub Kaltim Nomor 67 Tahun 2012 tentang perlindungan dan Pengelolaan ekosistem karst sebagai kawasan lindung geologis, hingga kini belum selesai. “Gubernur berjanji melalui forum resmi untuk menuntaskan masalah tambang yang bermasalah di Kaltim, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” terang Rupang. (sn318)