Koordinator Pengawasan Keselamatan Lalulintas Angkutan Sungai dan Penyebrangan Dishub Kukar, Nupiar mengatakan kesepakatan itu diambil setelah pihaknya melakukan mediasi sebanyak tiga kali.
“Sudah ditetapkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebanyak Rp 362 juta,” katanya saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Minggu (13/5).
Baik pihak perusahaan maupun Iskandar, pemilik rumah yang ditabrak ponton menyatakan kesepakatannya dengan nilai itu.
Kendati pada awalnya, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar dan perusahaan mulanya hanya bersedia mengganti Rp250 juta.
“Setelah terjadi tawar menawar pihak perusahaan bersama korban. Mengenai angka yang ditawarkan oleh pihak perusahaan pagi tadi korban pun menerima dan tidak merasa keberatan,” tuturnya.
Atas kesepakatan itu, ponton Tiara Mas dan tugboat D62 yang semula sempat ditahan kini telah dilepaskan. “Sekarang sudah sudah diizinkan untuk melanjutkan ekspedisi ke Muara Kaman,” ujarnya.
Kepala Dishub Kukar Sunggono, kata Nupiar, berpesan agar kejadian ini menjadi evaluasi pihaknya agar hal-hal serupa seperti ini tidak terulang lagi. “Tadi bapak kepala dinas berpesan agar insiden ini menjadi evaluasi, jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali. KKita sudah membuat berita acara dan itulah yang akan menjadi bahan evaluasi dan kami sampaikan kepada nahkoda-nahkoda kapal untuk menghindari kejadian serupa,” imbuhnya. (rf218)