Polisi Pasang Plang Larangan Kendaraan Berbobot 8 Ton Melintas di atas Jembatan Mahakam
2 menit baca2.453 kali dibaca

SAMARINDA - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan yang meminta agar kendaraan dengan berat 8 ton lebih untuk tidak melintas di atas Jembatan Mahakam, direspon aparat kepolisian dengan pemasangan plang imbauan. Plang larangan tersebut bertuliskan ‘Selama jembatan dalam perawatan, kendaraan 8 ton ke atas dilarang melintas’. Tulisan ‘delapan ton’ bahkan dicetak dengan warna merah agar menjadi perhatian buat pengemudi.
“Ya, plang tersebut sudah kita pasang sejak Jumat. Itu perintah dari Kasat Lantas sebagai tindak lanjut surat itu (surat dari BPJN),” kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Samarinda, AKP Yasir, dikonfirmasi Minggu (6/5).










