Sikapi Masalah Hukum Jaffar Abdul Gaffar, Golkar Tunggu Salinan Putusan MA
1 menit baca1.570 kali dibaca

SAMARINDA - Partai Golkar Kaltim sejauh ini masih belum bisa mengambil keputusan terkait beredarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus mega pungli pelabuhan petui kemas Samarinda, yang menjerat Ketua Golkar Samarinda, Jafar Abdul Gaffar. Aturan partai sudah ada. Peraturan organisasi Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi. Hanya saja tanpa ada salinan petikan putusan yang sah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menebitkan putusan terkait kasus mega pungli di pelabuhan peti kemas Samarinda yang melibatkan Ketua Komura, Jafar Abdul gaffar dan Sekretarisnya, Dwi Hari Winarno. Selain itu, MA juga memvonis bersalah Ketua PDIB Kaltim, Hery Susanto dan Sekretaris KSU PDIB, Noor Arliansyah alias Elly.










