Gugur, Tiga Balon DPD Akan Ajukan Sengketa ke Bawaslu
2 menit baca702 kali dibaca

SAMARINDA - Pendaftaran bakal calon (Balon) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim menyisakan polemik. Sebanyak 13 orang dinyataan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual, menyatakan keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Setidaknya ada tiga orang yang akan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltim karena pencalonannya ditolak.
Tiga orang tersebut, Sutrisno, Bheny Khoel dan Sondang Markus.
Informasi yang dihimpun media ini, ditolaknya tiga balon DPD tersebut, dikarenakan dukungan KTP-el yang diserahkan ke KPU Kaltim tidak cukup. Sesuai PKPU nomor 14 tahun 2018 syarat dukungan untuk maju senator dari Kaltim harus mengumpulkan 2 ribu dukungan KTP-el yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
“Sampai saat ini tiga orang itu masih tahap konsultasi ke kami (Bawaslu). Alasan mereka ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu karena ditolak pencalonan atau pendaftaranya oleh KPU Kaltim,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Selasa (1/5) kemarin.
Dia menegaskan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu, berhak menyampaikan laporan pada Bawaslu. Namun dengan syarat, laporan harus disertai bukti memadai.
Kata dia, pelapor wajib menyertakan barang bukti.
Saat ini, Bawaslu belum mengetahui uraian laporan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu perlu melihat terlebih dulu apa yang menjadi materi laporannya. Meski begitu, dia mengaku pihaknya memiliki data pengawasan.
“Kami bisa sesuaikan laporan bakal calon itu dengan data pengawasan yang kami miliki. Kalau memang itu ada pelanggaran, bisa masuk dalam sengketa pelanggaran,” ungkapnya.
Setelah masuk laporan, Bawaslu akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan komisioner KPU Kaltim.
Sebagai penyelenggara, KPU dipastikan akan menjadi terlapor dalam kasus pengajuan sengketa yang akan dilakukan oleh tiga orang balon DPD yang tak lolos verifikasi administrasi dan faktual ke Bawaslu Kaltim. Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy mengaku belum mengetahui adanya rencana balon DPD dapil Kaltim ini.
“Saya belum tahu. Coba konfirmasi ke Bawaslu Kaltim,” kata Viko kemarin singkat.
Sebanyak 38 orang bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan KTP-el oleh KPU Kaltim. Mereka yang akan memperebutkan empat kursi dan akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Kaltim melakukan pemeriksaan syarat dukungan masyarakat atas 51 orang yang sebelumnya mendaftar secara online melalui SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). (sab)










