Minyak mentah atau crude oil yang mencemari wilayah perairan Teluk Balikpapan dikarenakan patahnya pipa Pertamina di kedalaman laut 25 meter. Pipa baja berdiameter 12 inci dan keterbalan 12 milimeter itu sudah berusia 20 tahun. Namun Pertamina menjamin kondisi pipa sebelumnya normal.
“Awalnya karena tidak tahu persis dan kita lakukan pemeriksaan tidak ditemukan cairan hitam, namun sebelumnya sudah kami antisipasi melakukan penyetopan suplai crued,” katanya.
Pertamina menyebut, pipa itu hanya bisa patah bila terjadi benturan benda keras. Dan dari hasil pemeriksaan, pipa diketahui bergeser sejauh 100 meter.
Pertamina mengaku baru mengetahui terjadi patahan pada Selasa (3/4) lalu, saat dilakukan pemeriksaan menggunakan Side Scan Sonar (SSS).
Sementara mengenai kebakaran bisa dipicu oleh tumpahan. Di mana crude oil bisa berubah senyawa menjadi Marine Fuel Oil (MFO) dan bila terkena panas serta guncangan dapat memicu kebakaran.
BELUM ADA TERSANGKA
Penyelidikan atas pencemaran dan tewasnya lima warga atas insiden ini masih ditangani Dit Reskrumsus Polda Kaltim.
Polda Kaltim telah mendatangkan tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya untuk mengumpulkan sample tumpahan minyak sebagai barang bukti.
Namun, penyidik belum menyimpulkan siapa yang bersalah dalam peristiwa ini, kendati 11 saksi telah dimintai keterangan.
Guna mengetahui penyebab patahnya pipa itu, polisi akan mengambil sampel potongan pipa untuk dikirim ke laboratorium forensi.
Menurut Direskrimsus Polda Kaltim Kombers Pol Yustan Alpiani, pihak yang bersalah akan ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 99 ayat (1), (2) dan (3) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ancaman hukumannya mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar,” tandasnya. (yud)