Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan Pn ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu. “Nanti nambah (tersangka) satu lagi. Orangnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Sudarsono saat dihubungi Koran Kaltim lewat sambungan telepon, kemarin.
Dijelaskannya, Pn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ilegal mining. Sudarsono menyebut, Pn lah yang menyewa alat berat untuk mengerjakan penambangan ilegal tersebut. “Dia (Pn) yang menyewa alat berat. Pengendali lah” paparnya.
Sementara itu, atas kesepakatan bersama, lubang di dalam areal pemakaman yang menganga usai dikeruk excavator, akhirnya ditimbun kembali. “Lubangnya itu ditutup. Itu kan untuk kepentingan umum, jadi kita ratakan untuk kepentingan masyarakat. Penimbunan itu disaksikan oleh lurah dan juga ketua RT setempat,” urai Sudarsono.
Ia menyebutkan, penimbunan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan di kepolisian, karena polisi telah memiliki bukti foto-foto lubang di dalam areal makam itu.
Seperti diketahui, sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut, yakni juru kunci makam, warga setempat, operator excavator dan juga ketua RT 03. Polisi juga langsung memberikan garis polisi pada dua alat berat yang digunakan untuk menambang. (dor)