Pemprov: Pembagian PI Blok Mahakam Sudah Final, Kukar Jangan Mengulur Waktu
1 menit baca2.280 kali dibaca

SAMARINDA – Memasuki 2018, pembagian Parcipating Interest (PI) 10 persen atas pengelolaan Blok Minyak dan Gas Mahakam (Blok Mahakam) belum juga disepakati. Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar sama-sama kukuh dengan perhitungan masing-masing.
Menghadapi hal ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah meminta agar pihak Kukar tidak mengulur waktu. “Harusnya tahun ini sudah berjalan. Namun kenapa sampai molor seperti ini. Soal pembagian saham itu kan sudah jelas untuk Pemprov Kaltim 66,5 persen sedangkan Kukar 33,5 persen,” tegas Ichwansyah, Kamis (25/1).










