Bawaslu Belum Endus Adanya Mahar Politik di Pilgub Kaltim
1 menit baca1.195 kali dibaca

SAMARINDA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim belum mengendus atau mendegar adanya “Mahar Politik Uang” di kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023. Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.
“Sampai sekarang kami (Bawaslu Kaltim) belum menemukan transaksi mahar politik, baik yang melapor ke Bawaslu maupun yang kami dengar,” kata Saipul, Senin (15/1) kemarin.
Meski dimikian, Bawaslu Kaltim mengaku tidak akan tinggal diam jika ada informasi termasuk yang berasal dari media menyangkut adanya mahar politik di pencalonan pada pesta politik lima tahunan tersebut.
“Tentunya kalau ada sedikit saja informasi kita akan menindaklanjutinya dengan cara hati-hati,” tegas Saipul.
Soal pengungkapan mahar politik uang dia mengaku kesulitan menemukan, sebab proses transaksi tersebut akan dilakukan secara diam-diam.
Bagi dia terungkapnya mahar karena ada yang mengungkap dari calon yang umunya ‘sakit hati’.
“Susah menemukan itu. Itu akan terungkap jika ada yang mengungkap di publik,” terang Saipul.
Diakuinya, mahar di pencalonan kepala daerah rentan terjadi di pengurus partai tingkat nasional atau pusat.
“Yang rentan proses transaksi itu di DPP, karena rekomendasi wajibnya ada di situ,” tandasnya.
Di pemilihan kepala daerah, sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang sudah diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di UU 10/2016 pasal 187A yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sab)










