Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rencana pelarangan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media penghantar etomidate di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menjadi perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang rokok elektrik.
2 menit baca4 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rencana pelarangan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media penghantar etomidate di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menjadi perhatian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang rokok elektrik.
Polda Kaltim pun menyiapkan langkah audiensi dengan asosiasi retail vape dan pedagang dari seluruh kabupaten/kota untuk mendengarkan pandangan mereka sebelum merumuskan masukan terkait kebijakan penanganan persoalan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, komunikasi dengan asosiasi retail vape Kaltim telah dilakukan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan undangan untuk menggelar audiensi yang direncanakan berlangsung setelah 28 Oktober atau pada awal November 2026.
Audiensi tersebut tidak hanya melibatkan pedagang di Samarinda dan Balikpapan, tetapi juga perwakilan asosiasi dan pelaku usaha dari seluruh wilayah Kaltim.
“Kita ingin mendengarkan dari point of view mereka terkait bagaimana perspektif para pedagang atau asosiasi menyikapi kondisi saat ini, bahwa etomidate merupakan narkotika golongan II dan media penghantar yang digunakan adalah vape,” ujar Romylus saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kepolisian memperoleh gambaran langsung mengenai pandangan pelaku usaha terhadap persoalan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi etomidate.
“Kita ingin mendengarkan perspektif mereka terlebih dahulu. Apalagi, pemerintah saat ini juga sedang menggodok wacana pelarangan vape. Masukan dari para pedagang dan asosiasi ini penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya.
Romylus menegaskan, kepolisian memahami bahwa langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dapat berdampak terhadap pedagang maupun asosiasi retail vape. Oleh sebab itu, komunikasi dengan para pelaku usaha perlu dilakukan agar penanganan masalah tersebut turut mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul.
“Kita sadar betul bahwa kegiatan penindakan ini tentu akan berdampak terhadap mereka, para pedagang atau asosiasi. Maka, kita perlu mendengarkan perspektif mereka,” jelasnya.
Ia berharap audiensi tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan. Hasil pertemuan itu juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kapolda Kaltim dan berpeluang diteruskan ke tingkat pusat, termasuk Mabes Polri.
Romylus menegaskan, persoalan etomidate yang disalahgunakan melalui vape menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui langkah konkret, termasuk membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang terdampak.
“Kita berharap melalui audiensi ini ada poin-poin penting yang bisa kita dorong kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan. Hasilnya juga bisa menjadi masukan kepada Kapolda Kaltim dan diteruskan ke tingkat pusat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Polda Kaltim pun menyiapkan langkah audiensi dengan asosiasi retail vape dan pedagang dari seluruh kabupaten/kota untuk mendengarkan pandangan mereka sebelum merumuskan masukan terkait kebijakan penanganan persoalan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, komunikasi dengan asosiasi retail vape Kaltim telah dilakukan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan undangan untuk menggelar audiensi yang direncanakan berlangsung setelah 28 Oktober atau pada awal November 2026.
Audiensi tersebut tidak hanya melibatkan pedagang di Samarinda dan Balikpapan, tetapi juga perwakilan asosiasi dan pelaku usaha dari seluruh wilayah Kaltim.
“Kita ingin mendengarkan dari point of view mereka terkait bagaimana perspektif para pedagang atau asosiasi menyikapi kondisi saat ini, bahwa etomidate merupakan narkotika golongan II dan media penghantar yang digunakan adalah vape,” ujar Romylus saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kepolisian memperoleh gambaran langsung mengenai pandangan pelaku usaha terhadap persoalan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi etomidate.
“Kita ingin mendengarkan perspektif mereka terlebih dahulu. Apalagi, pemerintah saat ini juga sedang menggodok wacana pelarangan vape. Masukan dari para pedagang dan asosiasi ini penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya.
Romylus menegaskan, kepolisian memahami bahwa langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dapat berdampak terhadap pedagang maupun asosiasi retail vape. Oleh sebab itu, komunikasi dengan para pelaku usaha perlu dilakukan agar penanganan masalah tersebut turut mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul.
“Kita sadar betul bahwa kegiatan penindakan ini tentu akan berdampak terhadap mereka, para pedagang atau asosiasi. Maka, kita perlu mendengarkan perspektif mereka,” jelasnya.







Ia berharap audiensi tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan. Hasil pertemuan itu juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kapolda Kaltim dan berpeluang diteruskan ke tingkat pusat, termasuk Mabes Polri.
Romylus menegaskan, persoalan etomidate yang disalahgunakan melalui vape menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, isu tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui langkah konkret, termasuk membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang terdampak.
“Kita berharap melalui audiensi ini ada poin-poin penting yang bisa kita dorong kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan. Hasilnya juga bisa menjadi masukan kepada Kapolda Kaltim dan diteruskan ke tingkat pusat,” pungkasnya.
Editor: Erwin




Pusat gempa berada di darat 9 km utara Tanggamus
21 Okt 2026, 18:58:36 WIB • Kedalaman 3 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG