Jumat, 25/07/2025
Jumat, 25/07/2025
Ilustrasi Produk Halal. (Foto: Shutterstock)
Jumat, 25/07/2025

Ilustrasi Produk Halal. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dalam menentukan produk makanan halal atau tidak memerlukan kajian yang matang. Tak hanya bentuk produknya, tetapi juga dalam proses pembuatannya.
Karena itulah sebagai upaya menjamin kehigienisan dan memastikan kehalalan suatu produk, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Yusrul Hana yang menyebut Perda tersebut sudah sampai pada tahap finalisasi.
"Sekarang tinggal finalisasi karena sudah disusun pansus (panitia khusus) dan para akademisi sejak tahun lalu," jelas Yusrul kepada Korankaltim.com Jumat (25/7/2025) pagi ini.
Dalam tahap finalisasi ini ada banyak pihak yang dilibatkan. "Kami melibatkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Samarinda, biro hukum Pemkot Samarinda dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ungkapnya.
Perda itu merupakan usulan dari DPRD Samarinda, yang kemudian dibahas bersama dengan Pemkot Samarinda.
"Kami ingin memastikan pelabelan halal itu memang benar-benar terjamin halalnya, bukan hanya pas sudah jadi produk saja, tetapi proses pengolahannya juga harus dengan cara yang benar," paparnya.
Dalam proses perancangannya. Perda tersebut telah memenuhi aspek keterbukaan publik. "Sudah disosialisasikan oleh pansus. Selain itu masukan dari masyarakat juga telah diserap semaksimal mungkin dan kami targetkan rampung tahun ini," tutup Yusrul.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 25/07/2025
Ilustrasi Produk Halal. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER