Turut hadir Komandan Kodim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko, perwakilan Polres Paser, perwakilan Kejari Paser, perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna penyerahan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka rapat paripurna ini dilaksanakan terutama pada pasal 311 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014," ucap Hendra Wahyudi, Rabu (25/11).
Ia menyebutkan bahwa dalam ketentuan tersebut Pemerintah Daerah wajib menyerahkan rancangan Perda Terkait APBD dengan disertai penjelasan dan dokumen pendukung lainnya.
"Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan rancangan Perda terkait APBD dengan disertai penjelasan dan dokumen pendukung lainnya kepada DPRD sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama," ucapnya.
Setelah penyerahan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser tersebut. Ia menjelaskan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama antara DPRD Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser.
"Selanjutnya akan kami bahas bersama dengan pemerintah Kabupaten Paser, tentunya dengan menitik beratkan pada kesesuaian antara kebijakan umum dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas yang terdapat dalam plafon anggaran sementara dalam APBD Paser," Pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan