Bertempat di Rhodium Meeting Room Lantai 2, Hotel Platinum & Convention Hall, Balikpapan, forum ini menjadi ruang strategis guna membahas evaluasi peraturan daerah sekaligus mendorong pembentukan produk hukum yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Anggota Bapemperda DPRD Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Eko Wulandanu, Agustinus Sudarsono, Rahmad Dermawan, Hamdiah, dan Nasrullah.
Eko Wulandanu mengatakan kualitas peraturan daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Karena itu, setiap regulasi yang dibentuk harus memiliki landasan kajian yang kuat, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Melalui keikutsertaan FGD, Bapemperda DPRD Kukar memperoleh bahan penting untuk memperkuat proses penyaringan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), mengevaluasi regulasi yang sudah berlaku, serta menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan pembangunan di Kutai Kartanegara,” kata Eko Wulandanu kepada Korankaltim.com, Kamis (15/10/2026).
Eko mengungkapkan salah satu pembahasan penting dalam FGD tersebut adalah pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demu, mengenai hasil kajian terhadap peraturan daerah yang telah disahkan.
Kajian yang dilakukan Universitas Mulawarman melalui kerja sama Fakultas Hukum Unmul dengan DPRD Provinsi Kaltim mencakup 257 Perda. Regulasi tersebut dipetakan ke dalam 36 klaster untuk mengidentifikasi kondisi, persoalan hukum, dan kebutuhan penataan berdasarkan urusan pemerintahan serta sektor yang diatur.
Hasil evaluasi menunjukkan, sebanyak 35,9 persen Perda perlu direvisi atau diubah, 27,3 persen perlu dicabut, 26,6 persen dinilai masih dapat dipertahankan, sementara 10,2 persen merupakan dokumen yang tidak tersedia.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah produk hukum yang dihasilkan. Pemerintah daerah dan DPRD juga perlu memastikan setiap Perda tetap relevan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.
“Bagi DPRD Kukar, hasil kajian itu dapat menjadi referensi dalam menilai kembali regulasi yang masih dibutuhkan, aturan yang perlu diperbarui, hingga ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat,” ungkap Eko.
FGD juga menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan keselarasan kebijakan lintas wilayah, di antaranya batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan banjir lintas daerah, serta sinkronisasi data peraturan daerah.
Persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tanpa koordinasi yang baik, perbedaan pengaturan maupun ketidakjelasan kewenangan berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, pembentukan Perda perlu mempertimbangkan hubungan kewenangan antarpemerintahan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan. Kajian yang komprehensif diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya,” sebutnya.
Selain itu, penguatan basis data regulasi terpadu, peningkatan kapasitas aparatur penyusun Perda, dan pelibatan masyarakat sejak tahap awal pembahasan juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola legislasi yang lebih baik.
Dalam forum yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel tersebut, pembentukan Perda ditekankan pada tiga prinsip utama, yakni berbasis bukti, sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan melibatkan partisipasi publik.
Ketiga prinsip itu menjadi fondasi agar setiap regulasi memiliki argumentasi yang jelas, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, dan dapat diterapkan secara efektif.
Bapemperda DPRD Kukar diharapkan dapat membawa hasil pembahasan tersebut sebagai bahan penguatan fungsi legislasi di daerah, terutama dalam menyusun prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), menyempurnakan naskah akademik, serta menilai urgensi setiap usulan Raperda.
Langkah berikutnya perlu diarahkan pada inventarisasi Perda yang masih berlaku, pemetaan regulasi yang memerlukan penyesuaian, dan penentuan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan Kukar.
Dengan perencanaan yang lebih matang dan evaluasi berkelanjutan, DPRD Kukar diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang tidak hanya kuat dari sisi substansi dan kepastian hukum, tetapi juga responsif terhadap persoalan masyarakat.
“Pada akhirnya, keberhasilan fungsi legislasi bukan semata-mata diukur dari banyaknya Perda yang disahkan, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut dapat dijalankan, mendukung pembangunan daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Eko. (adv)
Editor: Erwin
Bertempat di Rhodium Meeting Room Lantai 2, Hotel Platinum & Convention Hall, Balikpapan, forum ini menjadi ruang strategis guna membahas evaluasi peraturan daerah sekaligus mendorong pembentukan produk hukum yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Anggota Bapemperda DPRD Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Eko Wulandanu, Agustinus Sudarsono, Rahmad Dermawan, Hamdiah, dan Nasrullah.
Eko Wulandanu mengatakan kualitas peraturan daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Karena itu, setiap regulasi yang dibentuk harus memiliki landasan kajian yang kuat, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Melalui keikutsertaan FGD, Bapemperda DPRD Kukar memperoleh bahan penting untuk memperkuat proses penyaringan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), mengevaluasi regulasi yang sudah berlaku, serta menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah sesuai kebutuhan pembangunan di Kutai Kartanegara,” kata Eko Wulandanu kepada Korankaltim.com, Kamis (15/10/2026).
Eko mengungkapkan salah satu pembahasan penting dalam FGD tersebut adalah pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demu, mengenai hasil kajian terhadap peraturan daerah yang telah disahkan.
Kajian yang dilakukan Universitas Mulawarman melalui kerja sama Fakultas Hukum Unmul dengan DPRD Provinsi Kaltim mencakup 257 Perda. Regulasi tersebut dipetakan ke dalam 36 klaster untuk mengidentifikasi kondisi, persoalan hukum, dan kebutuhan penataan berdasarkan urusan pemerintahan serta sektor yang diatur.
Hasil evaluasi menunjukkan, sebanyak 35,9 persen Perda perlu direvisi atau diubah, 27,3 persen perlu dicabut, 26,6 persen dinilai masih dapat dipertahankan, sementara 10,2 persen merupakan dokumen yang tidak tersedia.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pembentukan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah produk hukum yang dihasilkan. Pemerintah daerah dan DPRD juga perlu memastikan setiap Perda tetap relevan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.
“Bagi DPRD Kukar, hasil kajian itu dapat menjadi referensi dalam menilai kembali regulasi yang masih dibutuhkan, aturan yang perlu diperbarui, hingga ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi masyarakat,” ungkap Eko.