Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) kini tengah serius membenahi dan memaksimalkan pengelolaan aset daerah.
1 menit baca7 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) kini tengah serius membenahi dan memaksimalkan pengelolaan aset daerah.
Selain berfokus pada Pelabuhan Amborawang Laut, DPRD juga menaruh perhatian besar pada penataan kembali investasi aset Graha 165. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan, langkah ini diambil untuk menyelaraskan penyertaan modal awal pada aset tersebut dengan aturan terbaru. Regulasi yang dimaksud mengatur tentang investasi pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Kukar).
Ia menjelaskan, berdasarkan rencana strategis yang tengah digodok, aset tersebut nantinya akan dialihkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. "Melalui skema baru ini, kami ingin PT Tunggang Parang yang akan melanjutkan kerja sama dengan pihak PT Graha 165. Harapannya ke depan, khususnya pada 2027, aset-aset ini sudah dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD Kukar)," kata Ahmad Yani, Rabu (7/10/2026).
Sebagai informasi, nilai awal penyertaan modal untuk aset Graha 165 ini berada di kisaran Rp12,5 Miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan terbaru, nilai manfaat atau keuntungan yang berhasil dikumpulkan dari aset strategis tersebut kini telah menyentuh angka sekitar Rp25 Miliar.
Potensi besar inilah yang mendorong DPRD bersama pemerintah daerah bergerak cepat menyesuaikan regulasi.
Ahmad Yani menegaskan, penyesuaian aturan hukum ini sangat krusial. Selain demi menjamin kepastian hukum, payung hukum yang tepat akan memastikan pemanfaatan aset daerah Kukar bisa berjalan optimal dan tidak menjadi aset yang tidak produktif (mangkrak). "Dari pada aset itu tidak ada hasilnya, lebih baik kita kelola secara optimal, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah," tegasnya.
Langkah penataan ini juga menjadi bagian erat dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda Kukar), termasuk di antaranya lima Raperda Kukar yang diproyeksikan menjadi motor penggerak baru dalam peningkatan kemandirian fiskal daerah. (adv)






462 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 9 km Selatan Kodi, Sumba Barat Daya
07 Okt 2026, 14:28:20 WIB • Kedalaman 19 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG