Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Fathul Alamin mengatakan, berdasarkan data terakhir dari pihak kelurahan, tercatat sekitar 70 Kartu Keluarga (KK) dengan estimasi 50 hingga 60 rumah hangus terbakar. Untuk memaksimalkan penanganan, pemerintah daerah akan membagi peran dalam proses pembangunan kembali hunian tersebut.
"Kita sedang komunikasikan ke Dinas Perkim untuk bagi perannya. Nanti kita pilah mana rumah yang akan dibantu melalui Baznas dan Kesra," kata Fathul Alamin, Rabu (7/10/2026).
Program pemulihan ini juga disinergikan dengan program baru yang akan dicanangkan oleh Bupati. Dalam satu hingha dua hari ke depan, Bupati dijadwalkan meluncurkan gerakan optimisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menjelaskan, sistem pengumpulan dana akan dilakukan melalui pemotongan otomatis langsung dari gaji ASN. Dana yang terhimpun di Baznas tersebut nantinya akan dioptimalkan.
"Nanti akan kita optimalkan salah satunya untuk membiayai program rehabilitasi rumah bagi korban bencana kebakaran ini," jelasnya.
Kata dia, Pemkab menargetkan realisasi fisik pembangunan rumah layak huni ini dapat dimulai paling lambat pada Januari 2027 mendatang.
Pembagian peran antara Baznas dan Dinas Perkim dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi penyaluran dana umat. Mengingat dana Baznas bersumber dari zakat dan infak masyarakat, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, seperti ketentuan agama dan status dalam golongan penerima zakat (asnaf).
"Untuk warga terdampak yang tidak memenuhi kriteria Baznas nanti akan sepenuhnya diintervensi oleh Dinas Perkim menggunakan dana APBD," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih menghadapi kendala terkait status legalitas kepemilikan lahan. Informasi dari kelurahan menunjukkan bahwa cukup banyak korban kebakaran yang berstatus sebagai pengontrak dan bukan pemilik lahan asli.
Saat ini, pemerintah daerah bersama pihak kelurahan sedang memilah data guna menentukan pola perlakuan hukum dan skema bantuan yang tepat antara pemilik lahan dan penyewa. Langkah ini diambil agar seluruh warga yang terdampak tetap bisa mendapatkan intervensi bantuan secara adil. (adv)